Informasi yang Dikecualikan
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Landasan Hukum: UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 — Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak privat/rahasia dagang, keamanan negara, atau informasi lain yang dikecualikan sesuai ketentuan.
Tidak ada daftar dipublikasikan untuk kategori ini.