Daftar Informasi Serta Merta
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Landasan Hukum: UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 10 — Badan Publik wajib segera mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan/atau ketertiban umum, dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Tidak ada daftar dipublikasikan untuk kategori ini.