Profil PPID
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel.
Oleh karena itu pelayanan informasi publiK harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi public yang mudah diakses oleh masyarakat. Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bandar Lampung adalah pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Tugas utama PPID meliputi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, baik melalui layanan tatap muka pada jam kerja, layanan daring melalui website resmi PPID, maupun melalui saluran komunikasi lain yang telah disediakan.
PPID Kota Bandar Lampung berperan penting dalam memastikan keterbukaan informasi publik dengan menyediakan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi serta pembaruan data dan dokumen publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan relevan. Di sisi lain, PPID juga memiliki kewenangan untuk menolak permintaan informasi yang termasuk ke dalam kategori dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan fungsinya, PPID Kota Bandar Lampung berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kota Bandar Lampung.
Alamat :
Jl. Dr. Susilo No.2, Sumur Batu, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35212
Alamat Kantor Pemerintahan
Gedung Utama Pemkot Bandar Lampung, Lantai 2, Bagian PPID
Alamat BUMD
| No | Nama Instansi | Alamat Instansi |
|---|---|---|
| 1 | PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung | Jl. P. Emir M. Noer No.11, Pahoman, Enggal, Kota Bandar Lampung |
| 2 | Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Bandar Lampung | Jl. Hayam Wuruk No.4, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung |
| 3 | Perusahaan Daerah Pasar Kota Bandar Lampung | Jl. Pulau Sebesi No.10, Sukarame, Kota Bandar Lampung |
| 4 | Perusahaan Daerah Kebersihan | Jl. Pulau Singkep No.25, Sukarame, Kota Bandar Lampung |
| 5 | PT Taman Satwa Lembah Hijau | Jl. Radin Inten II, Sukadana Ham, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung |
Struktur Organisasi & Tugas
PPID memiliki struktur organisasi yang jelas dan tugas yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung terkait keterbukaan informasi publik.
Visi & Misi